detikNews
Iseng Kirim Paket 'Bom', Dani Dijerat UU Terorisme
Dani Ariyawan (30), warga Brotojoyo, Semarang, harus menanggung akibat dari keisengannya mengirimkan paket 'bom' bohongan. Dia dijerat UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Keisengannya dinilai masuk kategori teror.
Rabu, 23 Mar 2011 15:17 WIB







































