Kepolisian akan memfokuskan pemeriksaan pada 3 pihak yakni Inkud, PT Phoenix Commodities Indonesia dan konsorsium pengadaan gula terkait pemalsuan dokumen eigenlossing dan bill of lading PTPN X.
Ditjen Bea Cukai menemukan dokumen eigenlossing (permohonan bongkar timbun di luar kawasan pabean) dan dokumen pengapalan palsu atas nama PTPN X dalam kasus gula impor.