detikNews
Gembong Narkoba Faisal Minta Asetnya Dikembalikan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terdakwa Faisal, gembong narkoba asal Aceh yang memiliki aset atau kekayaan fantastis. Faisal meminta hartanya dikembalikan dan hukuman penjara 18 tahunnya dikorting.
Selasa, 05 Agu 2014 18:43 WIB







































