detikNews
Pejabat Negara Maju Pilkada, Surat Pengunduran Disetor 60 Hari Pasca Penetapan
Ada 398 pejabat negara yang maju dalam Pilkada 2015 diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kapan SK pengunduran diri diserahkan ke KPU?
Selasa, 08 Sep 2015 02:21 WIB







































