KPU akan merevisi PKPU menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor nyaleg. Revisi juga termasuk aturan soal eks napi bandar narkoba dan penjahat seksual.
KPK memberi perhatian lebih pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan wakil rakyat, terlebih setelah MA memberi lampu hijau kepada eks koruptor untuk nyaleg.