Tidak hanya mengutuk tindakan pelaku, aktivis meminta agar keduanya dihukum berat. Apalagi perbuatan itu dilakukan terhadap seorang wanita dan anak kecil.
Nang (20) dan Hendri (18), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita calon pendeta asal Nias di kebun sawit, Ogan Komering Ilir, Sumsel, telah ditangkap.
"Ini jadi penguat dorongan publik agar makin gencar mendorong legislatif untuk mengesahkan regulasi RUU Perlindungan Kekerasan Seksual," kata Komnas Perempuan.