detikFinance
144 Pinjaman Online Ditutup, Website dan Aplikasi Diblokir!
144 penyedia pinjol yang ilegal tidak akan bisa mengurus izinnya kembali. OJK tidak akan menerima pengurusan izinnya karena mereka sudah di-blacklist.
Senin, 29 Apr 2019 14:40 WIB







































