detikNews
KPU Harus Umumkan Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan
DPR telah menyepakati kuota 30 persen perempuan dalam daftar caleg. Jika sebuah parpol belum dapat memenuhi ketentuan tersebut, KPU harus mempublikasikannya.
Jumat, 30 Nov 2007 15:02 WIB







































