Disdik DKI Jakarta akan memanggil kepala sekolah yang masih bersikeras merekrut guru honorer. Sebab larangan menerima guru honorer sudah diterbitkan sejak 2017.
Disdik DKI mempersilakan guru honorer untuk mengikuti seleksi guru Kontrak Kerja Individu (KKI) atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).