detikFinance
5 Penjahat Valas Manipulasi SPT
Lima orang penjahat pajak ditengarai memanipulasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 778 miliar.
Kamis, 08 Sep 2005 14:39 WIB







































