detikNews
Usai Putusan Praperadilan Komjen BG, Massa Pendukung Bubarkan Diri
Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka oleh KPK. Massa pendukung Komjen BG yang sejak pagi berorasi dan memberikan dukungan langsung bubar tak lama setelah keputusan usai dibacakan.
Senin, 16 Feb 2015 11:44 WIB







































