detikNews
Penahanan Ditangguhkan, Hari ini Ervani Dibebaskan dari LP Wirogunan
Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Ervani Emy Handayani binti Saiman (29) dalam kasus pelanggaran UU ITE di PN Bantul. Mulai hari ini, Ervani sudah tidak ditahan di LP Wirogunan Yogyakarta dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
Senin, 17 Nov 2014 11:17 WIB







































