detikNews
Ketua MK: Yang Bisa Ajukan Sengketa Hasil Pileg itu Pimpinan Parpol
Para caleg yang tak terima dengan hasil Pileg 2014 tak bisa mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sendirian. Karena hanya pimpinan parpolnya yang bisa mengajukan.
Jumat, 09 Mei 2014 18:03 WIB







































