detikNews
PPKM Diperpanjang, Kini Perjalanan Antarkota Tak Perlu STRP
Selama perpanjangan PPKM, warga yang menaiki transportasi antar kota tak lagi perlu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Senin, 26 Jul 2021 10:11 WIB







































