Rusak Mobil Yayasan, Dua Dosen ITATS Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti merusak spion mobil milik yayasan, dua dosen Institut Adhi Tama Surabaya (ITATS), dijatuhi vonis masing-masing satu tahun penjara. Atas vonis tersebut kedua terdakwa mengajukan banding.
Rabu, 15 Jun 2011 21:54 WIB







































