detikNews
Tabrak UU, Hakim Tidak Penjarakan Kepsek Cabul Peremas Payudara Siswi
Kepsek di sebuah SMK di Medan dinyatakan bersalah mencabuli siswinya. Hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan, bukan pidana minimal 3 tahun penjara sebagaimana ancaman UU PA.
Rabu, 04 Feb 2015 15:05 WIB







































