detikNews
Komnas Prihatin Kasus Bersihar, Usul Pasal Pencemaran Dihapus
Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan kebebasan berpikir diadili. Jadi, tidak seharusnya PN Depok mengadili wartawan senior dan kolumnis Bersihar Lubis. Komnas HAM pun prihatin.
Jumat, 15 Feb 2008 16:30 WIB







































