Menkominfo Johnny Plate menyebut penggunaan layanan telekomunikasi semakin meningkat dari hari ke hari, namun ketersediaan frekuensinya sangat terbatas.
RPP Postelsiar memuat aturan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru berupa 5G. Namun penerapannya harus dijaga oleh KPPU.