detikNews
Ini Dia Argumen Yusril Bisa Mengalahkan SBY di Pengadilan
Keppres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat Gubernur Bengkulu tertunda pelaksanannya akibat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan PTUN itu diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin yang dilengserkan SBY.
Kamis, 17 Mei 2012 04:53 WIB







































