Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap setelah menghasilkan Rp 64 juta dari live streaming konten seks. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) hanya menunduk saat digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.