detikNews
Simpan Ratusan Ekstasi, Buruh Bangunan di Bali Divonis 11 Tahun Bui
Seorang buruh bangunan Moh Faisal (21) divonis 11 tahun penjara. Faisal dinyatakan terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 617,4 gram dan 796 butir ekstasi.
Senin, 27 Mei 2019 17:02 WIB







































