Status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi persoalan dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Hari ini sejatinya Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK. Namun mantan Sekretaris MA itu mengklaim surat panggilan dari penyidik KPK tidak berada di tangannya.
KPK meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kuasa hukum Nurhadi mempertanyakan kesiapan KPK.