detikNews
Tim Advokasi: Kasus Novel Bukan Pidana Biasa, Ada Pemufakatan Jahat
Penyerang Novel Baswedan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Pasal itu dinilai menghilangkan dimensi kasus yang disebut bukan tindak pidana biasa.
Minggu, 29 Des 2019 19:00 WIB







































