Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini.
Pemerintah bakal memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh pasal 21. Aturan mengenai lapisan tarif PPh disesuaikan agar lebih adil.