Gisel telah menjadi tersangka kasus video seks. Suara dari pembela kaum perempuan menyatakan Gisel adalah korban. Namun polisi menepis. Gisel bukan korban.
"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," kata Yusri.