detikNews
Tok!!! Sopir Bus Maut yang Tewaskan 20 Orang di Puncak Dibui 12 Tahun
PN Cibinong menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap sopir bus Giri Indah, M Amin. Hukuman ini 3 tahun lebih rendah dari tuntuan jaksa dalam kasus kecelakaan maut di Puncak, Bogor yang menewaskan 20 orang.
Kamis, 06 Feb 2014 16:50 WIB







































