Kementerian Perhubungan menerbitkan SE 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. Ini rinciannya.
Pemerintah memperbolehkan warga RI melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini dengan sejumlah aturan prokes. Di antaranya, pemudik wajib pakai masker 3 lapis.
Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Bocah tersebut dibakar oleh teman sepermainannya dengan menggunakan hand sanitizer.