detikNews
Pasutri di Jombang Ini Jadi Tersangka Penggandaan Uang
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Perbuatan mereka mengakibatkan korban rugi Rp 1,65 M.
Kamis, 27 Jul 2017 18:01 WIB







































