Keberadaan tambak udang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak tersangka.
Berkas empat pengusaha tambak udang di Karimunjawa, Jepara, tersangka perusakan lingkungan dinyatakan lengkap. Kasus ini siap disidangkan dalam waktu dekat.
Terdakwa Edward Hutahaean dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Edward terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS.
Dua tersangka yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel adalah pemilik keuntungan CV VIP bernama Tamron dan manajer operasional CV VIP bernama Albani.