Pengusaha Habil Marati divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Kivlan Zen menilai vonis tersebut terlihat dipaksakan.
Hakim mengatakan berdasarkan keterangan ahli kebohongan Nur Kholis dan ahli bahasa Wahyu Wibowo, Habil mengetahui pembeliaan senjata api yang dilakukan Iwan.