Selama 12 hari, Satresnarkoba Polresta Blitar berhasil menyita barang bukti narkoba senilai lebih Rp 25 juta. Hasil Operasi Tumpas Narkoba ini ada 8 tersangka.
Dua anggota Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diamankan Direktorat Reskoba Polda Jatim, diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.