Dua anak buah kelompok teroris Santoso atau yang dikenal sebagai kelompok Poso divonis 4 tahun dan 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Dua orang ini terbukti membantu kegiatan terorisme.
Koptu Rio Budi Wijaya sempat kabur usai menembaki tiga warga di kamar indekos. Dua korban di antaranya tewas diberondong peluru. Sang kopral mengaku menyesal. Rio rupanya sempat mencurahkan isi hatinya saat menyerahkan diri ke Mako Korpaskhas.
Paskhas TNI AU mengaku sudah menggelar pertemuan antara keluarga Kopral Satu Rio Budi Wijaya dan keluarga korban penembakan. Keluarga korban diberi santunan. Namun itu tak memengaruhi terhadap proses hukum oknum TNI AU itu.
Korpaskhas mengecam tindakan brutal oknum TNI AU, Koptu Rio Budi Wijaya, yang menembak warga sipil, Hendi Winardi alias Elle dan Mumung Supriatna. Kedua korban tewas. Sidang kasus ini segera bergulir ke Pengadilan Militer. Apa ancaman sanksi yang diterima sang kopral?
Kasus penembakan yang melibatkan oknum tentara Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya segera bergulir ke pengadilan militer. Sidang aksi koboi brutal sang kopral tersebut bisa disaksikan masyarakat.