Berkas Perkara Simpang Siur, Kuasa Hukum: Mantan Ketua KPUD Jatim Harus Dibebaskan
Kuasa hukum mantan Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo, meminta kliennya segera dibebasakan dari Rutan kelas I Medaeng. Alasannya, berkas perkara Wahyudi dari Mahkamah Agung dinilai tidak jelas dan terjadi simpang siur.
Selasa, 27 Des 2011 13:29 WIB







































