detikNews
Pendaftaran Pemilih dengan KTP Terkendala Surat Edaran KPU
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT kini dapat memilih dengan KTP, mereka hanya perlu mendaftarkan diri ke PPS. Tapi pihak PPS ternyata belum bisa mendaftar mereka karena belum adanya surat edaran KPU yang menegaskan itu.
Selasa, 07 Jul 2009 15:08 WIB







































