detikNews
MK Putuskan Incumbent Tidak Perlu Lengser Jika Ikut Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 tentang syarat kepala daerah mengikuti Pilkada. Dengan dicabutnya pasal ini maka kepala daerah tidak perlu lengser jika ikut Pilkada.
Senin, 04 Agu 2008 14:06 WIB







































