Saya seorang karyawati di perusahaan swasta, yang sebagian modal usahanya diperoleh dari pinjaman bank yang memakai sistem bunga konvensional. Apa hukumnya pendapatan saya itu?
Mengapa sekarang-sekarang ini banyak orang bermaaf-maafan sebelum puasa? Padahal 30 tahun lalu hal tersebut tidak ada. Apakah ini hanya tren atau latah saja?
Saya masih punya utang puasa yang cukup banyak beberapa tahun yang lampau namun saya lupa berapa jumlahnya. Bagaimana cara menggantinya? Apakah saya perlu mengeluarkan fidyah?
Bagaimanakah hukumnya jika seorang wanita yang mengeluarkan darah putih yang berlebihan di saat salat dan berpuasa? Apakah salat dan puasanya diterima?