detikFinance
Cegah Barang Ilegal, Bea Cukai Janjikan 'Bonus' Tambahan ke Pegawai
Untuk meningkatkan semangat aparat dalam menjaring penyelundup masuk ke wilayah Indonesia, Bea Cukai mengusulkan pemberian premi sebesar 25 persen dari nilai barang dengan nilai maksimal sebesar Rp 2,5 miliar.
Minggu, 13 Nov 2011 14:45 WIB







































