detikNews
Palsu Faktur Pajak, Pemilik 265 Perusahaan Diganjar 4 Tahun
Dua terdakwa pemalsu faktur pajak, Abdul Halid dan Stanley Karinda, dihukum empat tahun penjara. Keduanya terbukti merampok uang negara Rp 113 miliar.
Selasa, 19 Jul 2005 15:57 WIB







































