Apakah yang dimaksud dengan keadaan dalam perjalanan, sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Lalu bagaimana puasa jika bepergian ke tempat yang masa puasanya lebih pendek?
Dalam Surah Hud ayat 108 disebutkan bahwa orang beriman akan masuk surga selama-lamanya, selama masih ada langit dan bumi (surga), kecuali jika Tuhan menghendaki lain. Apa maksud dari ayat tersebut?