detikNews
Bacaleg Bisa Mundur, tapi Tak Bisa Diganti Kecuali karena Ini
KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg 2019. KPU menyatakan bakal caleg bisa mengundurkan diri.
Senin, 13 Agu 2018 17:02 WIB







































