detikNews
Polisi Hanya Menilang Derek Liar yang Beroperasi di Tol Priok
Kepolisian belum menerapkan pidana umum terhadap 2 sopir derek liar yang tertangkap di KM 12+100 Tol Tanjung Priok arah Cawang. Polisi hanya memberiksan sanksi tilang kepada pengemudi derek liar lantaran tidak mengantongi surat-surat kendaraan dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Rabu, 12 Jun 2013 18:00 WIB







































