detikNews
Komisi VIII DPR RI: Perusahaan Wajib Isi 30% Karyawan dari Penyandang Disabilitas
Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia akan diwajibkan memberi jatah 30 persen karyawan kepada penyandang disabilitas.
Minggu, 27 Des 2015 15:12 WIB







































