Polisi mengungkap temuan lain terkait kasus peredaran uang palsu di Kalibata. Ternyata uang itu milik tersangka H (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang
Polisi menangkap dua pria berinisial H (45) dan WG (45) atas kasus peredaran uang dolar Amerika hingga rupiah palsu di Kalibata. Keduanya punya peran berbeda.
Majelis Hakim PN Sungguminasa, Gowa, menyatakan SBN Rp 700 triliun tidak ada kaitannya dengan perkara sindikat uang palsu. Barang bukti itu pun dikembalikan.