detikNews
Soal Jabatan Gubernur, Sri Sultan: UU Keistimewaan DIY Diskriminatif!
‎Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menilai Undang-undang Keistimewaan (UUK) No 13/2012 diskriminatif. Pasal yang dinilai Sultan diskriminatif adalah Pasal 18 ayat 1.
Selasa, 17 Feb 2015 20:02 WIB







































