Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran. Termasuk kepada anak buahnya jika ternyata kongkalikong dengan memberi kesempatan penyerobotan nomor antrean haji.
Meskipun di dalam qanun sudah ada hukuman, tapi pasal tentang gay, lesbian dan zina sulit diterapkan jika tidak ada saksi-saksi melihat. "Saksi dalam kasus ini harus ada empat orang," jelas Ketua Komisi G DPRA, Ramli Sulaiman.
Bagaimana hukum puasanya apabila 2 orang, laki-laki dan perempuan yang belum/bukan muhrim tapi di bulan Ramadan saling berpandangan atau melihat (bertatapan) satu sama lain. Padahal mereka sedang berpuasa.
Di Indonesia ini sangat beragam aliran dalam agama Islam sehingga menimbulkan banyak perbedaan, katakanlah misalnya perbedaan dalam menentukan awal Ramadan. Sebagai Muslim yang baik, bagaimanakah cara terbaik dalam menyikapinya?