Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyampaikan empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil Pilgub Lampung 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim PN Kota Agung memvonis bersalah seorang kepala sekolah di Lampung karena terbukti mendukung salah satu calon gubernur di Pilgub Lampung 2018.