Sidang lanjutan kasus 'ikan asin' kembali bergulir. Tiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami mengajukan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai perkara yang dialami.
Trio Ikan Asin hari ini menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya tersebut.
Trio Ikan Asin telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya.