Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 situs judi online di yang beroperasi di tingkat nasional dan internasional.
Tim gabungan Polri mengungkap kasus judi online melibatkan WNA di Hayam Wuruk, Jakbar. Polri menelusuri sponsor yang mendatangkan para pelaku dari luar negeri.
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.