Pengacara menyebut postingan Buni Yani di Facebook soal video Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 tentang hilangnya kata 'pakai' tidak melanggar hukum.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan kliennya tidak pernah mengedit video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu.
Ahok telah minta maaf terkait pidato Al Maidah 51 yang menuai kontroversi. Ahok kini memenuhi janjinya hadir diperiksa oleh Bareskrim Polri, ini kisahnya: