detikNews
Quick Count di Hari Pencontrengan Tidak Dilarang
MK mengabulkan uji materi UU Pilpres sepanjang pasal yang mengatur pelarangan melakukan survei pada masa tenang dan quick qount di hari pemilu untuk sebagian. Dengan begitu, hitung cepat di hari pencontrengan dan survei di masa tenang dibolehkan.
Jumat, 03 Jul 2009 17:16 WIB







































